Tuesday, July 22, 2008

Laily Nurjanah:


.............Pemerintah agar lebih tegas dalam menerapkan setiap kebijakan yang terkait dengan masalah agama dan segera mensosialisaikan SKB tentang JAI dihadapan tokoh ormas Islam di tingkat pusat maupun daerah. Sosialisasi SKB tersebut bukanlah bentuk intervensi pemerintah terhadap keyakinan warga masyarakat dan diharapkan juga ada payung hukum yang menangani tentang toleransi beragama, sehingga ke depan tidak akan terjadi lagi konflik di dalam masyarakat, baik yang mengatasnamakan kelompok agama maupun kelompok politik yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa ...................

1 comment:

fadhli said...

Assallammualaikum.....Bu Laily,

Artikel ibu ini memang lagi hangat-hangatnya di negara ini. Diskusi dan perdebatan masalah Ahmadiah masih berlanjut meskipun pemerintah telah mengeluarkan SKB tentang JAI. Sebagaian kelompok sudah menganggap ini putusan yang adil, sebagian yang lain menganggap itu masih belum jelas. Sedangkan pemerintah sendiri menganggap ini putusan yang adil.
Menurut saya bu, ini memang putus yang paling berat dari pemerintah, karena pemerintah memang harus berdiri ditengah2 dan ingin menyelamatkan kondisi yang ada, gesekan2 dan benturan2 yang ada.Memang kelihatan pemerintah belum jelas keputusannya tapi kalau pemerintah mempertegas putusan dengan cara membubarkan, itu akan mengenai pasal 28, Ini masalahnya Bu. Kalau dilihat dari sudut kebebasan,memang itu dibenarkan tapi kalau dilihat dari sudut agama itu yg menjadikan penodaan agama. Jadi ya kita tunggu aja perkembangan selanjutnya....sabar ggih Bu Laily....Good luck and success for you Bu! Hopefully we can see next time...

Wass.

erko
http://erkoritsumeikan.wordpress.com/