Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Angkatan (AU,AD,AL) kadang kala kita tidak bisa memposisikan diri keberadaannya di posisi yang mana?
Bukan karena tidak ingin berada di posisi yang benar, tapi kadang kala tidak pernah tahu bahkan ironisnya tidak pernah mau tahu posisi kita berada dimana.
Saat keberadaan kita mulai dipertanyakan, sesuatu yang membuat iri berjalan di depan mata kita. TNI dengan mulus bisa meniti karier di Dephan.
Akhirnya, PNS hanya bisa berjalan mengikuti arus, tanpa ada upaya untuk meraih sesuatu yang diharapkan. Padahal untuk mengetahui posisi kita ada dimana, aturan yang jelas telah dibuat.
Tapi kita tidak pernah memahaminya. Ironisnya, jangankan untuk memahami, terkadang keberadaaan aturan tersebut kita tidak pernah mengetahuinya.
Untuk meneniti karier dan mengejar sesuatu jabatan yang diharapkan oleh seorang PNS, sebaiknya dipahami Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/08/M/IX/2001, tanggal 4 September 2001, tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Departemen Pertahanan. Sehingga kita bisa mempersiapkan diri dan memposisikan diri kita, kita sesungguhnya ada dimana?
Berikut ini peta jabatan sesuai dengan KepMen tersebut:
Eselon I/a - Pangkat TNI, Letjen. Pangkat PNS, IV/d-IV/e. Untuk jabatan Sekjen, Irjen.
Eselon I/a - Pangkat TNI, Mayjen. Pangkat PNS, IV/d-IV/e. Untuk jabatan Dirjen, Kabadan.
Eselon I/b - Pangkat TNI, Mayjen. Pangkat PNS, IV/c-IV/e. Untuk jabatan Sahli Menhan.
Eselon II/a - Pangkat TNI, Brigjen. Pangkat PNS, IV/c-IV/d. Untuk jabatan Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen, Inspektur, Karo, Direktur, Kapus.
Eselon II/b - tidak ada di Dephan.
Eselon III/a - Pangkat TNI, Kolonel. Pangkat PNS, IV/a-IV/b. Untuk jabatan Kabbag, Kasubdit, Kabid.
Eselon III/b - tidak ada di Dephan.
Eselon IV/a - Pangkat TNI, Letkol. Pangkat PNS, III/c-III/d. Untuk jabatan Kasubbag, Kasubbid, Kasi.
Eselon IV/b - Pangkat TNI, Mayor. Pangkat PNS, III/b-III/c. Untuk jabatan Pemb. Kasubbag. Pemb. Kasubbid, Pemb. Kasi.
Posisi kita dimana?